Rajab adalah
salah satu dari nama bulan Islam yang disebutkan dalam hadits Rasulullah
shallallohu alaihi wasallam. Rajab dalam bahasa Arab bermakna agung dan
terhormat, bulan ini disebut dengan Rajab yang berarti agung dan terhormat
karena kaum Jahiliyah dulu sangat mengagungkan dan menghormati bulan ini.
Imam Ibnu
Rajab Al Hanbali dalam Lathoif Al Ma’arif menyebutkan dari nukilan
sebagian ulama ada 14 nama untuk bulan ketujuh ini dan sebagian lagi menyebut
hingga 17 nama. Al Hafizh Ibnu Hajar menukil penjelasan dari Ibnu Dihyah bahwa
bentuk jamak dari kata Rajab adalah Arjaab, Rajabaanaat, Arjabah, Araajib dan
Rajaabii, lalu beliau (Ibnu Dihyah) menyatakan bahwa bulan ini memiliki 18 nama
kemudian beliau merinci satu demi satu nama tersebut (lihat Muqaddimah Tabyiin
Al ‘Ajab)
Rajab
merupakan salah satu diantara bulan yang memiliki kemuliaan selain Ramadhan
karena dia termasuk diantara empat bulan yang haram. Kemuliaan dan keagungan
ini telah diisyaratkan dalam Firman Allah Azza wa Jalla,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ
اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ
وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا
تَظْلِمُوا
فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا
يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya; "Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam
bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana
merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
orang-orang yang bertakwa".(QS. At Taubah : 36)
Dalam sebuah
hadits shohih yang diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Abu Bakrah Nufai’ bin
Harits radhiyallohu anhu dari Nabi shallallohu alaihi wasallam, beliau
menerangkan keempat bulan haram yang dimaksud dengan sabdanya:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ
اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ
مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ
وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ
مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya: “Sesungguhnya
zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan di waktu Dia menciptakan langit
dan bumi,dalam setahun terdapat dua belas bulan diantaranya empat bulan haram;
tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah,
Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada
(Akhiroh) dan Sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adakah
Keistimewaan dan Amalan Khusus yang Dianjurkan di Bulan Rajab?
Para ulama
kita menjelaskan bahwa keempat bulan haram tersebut memiliki keistimewaan dan
keutamaan jika dibandingkan bulan-bulan lainnya kecuali bulan Ramadhan. Namun
mereka berbeda pendapat manakah diantara empat bulan haram tersebut yang lebih
afdhal; sebagian ulama Syafi’iyyah mengatakan yang paling afdhal bulan Rajab
akan tetapi pendapat ini dilemahkan oleh Imam Nawawi, Tabi’in yang mulia Hasan
al Bashri mengatakan bulan Muharram dan ini yang ditarjihkan oleh imam Nawawi
dan pendapat ketiga mengatakan bulan Dzulhijjah, pendapat terakhir ini
diriwayatkan dari Said bin Jubair dan ini yang cenderung dipilih oleh Ibnu Rajab
al Hanbali rahimahumullohu jami’an.
Kemudian
telah kita sebutkan sebelumnya beberapa perkataan ulama yang menjelaskan
keutamaan beramal sholeh di bulan-bulan haram, dengan demikian semua jenis
ibadah dan amalan sholeh yang disyariatkan sepanjang tahun dianjurkan untuk
diperbanyak pada bulan-bulan haram termasuk diantaranya bulan Rajab. Akan
tetapi adakah amalan sholeh yang khusus dianjurkan di bulan Rajab?
Amalan
Khusus yang Banyak Dikerjakan di Bulan Rajab dan Hukumnya
Jika kita
melihat realita ummat kita maka kita dapati ada beberapa amalan yang dikerjakan
oleh sebagian kaum muslimin secara khusus di bulan ini. Sebagian dari amalan
tersebut memiliki dasar yang butuh penjelasan akan hakikatnya dan sebagian lagi
tidak memiliki dasar sama sekali. Berikut ini beberapa contoh amalan yang
banyak dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin di bulan Rajab beserta penjelasan
singkat tentang hukumnya :
Umroh
di bulan Rajab
Dalil yang
digunakan untuk menganjurkan umroh adalah atsar dari Ibnu Umar radhiyallohu anhuma
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِي رَجَبٍ
Artinya: "Dari Ibnu
Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan umrah sebanyak
empat kali. Salah satunya pada bulan Rajab." (HR. Tirmidzi dan dishohihkan oleh
Albani).
Atas dasar
itu maka Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma mengutamakan umroh di bulan
Rajab. Salim bin Abdullah bin Umar mengatakan, “Adalah Abdullah bin Umar
menyukai berumroh di bulan Rajab -yang merupakan bulan haram- dari bulan-bulan
yang ada dalam setahun” (Atsar ini shohih diriwayatkan oleh Abu Muhammad Hasan
Al Khallal dalam Fadhoil Syahr Rajab, no.9)
Namun
pendapat ini telah dibantah oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallohu anha;
sebagaimana diceritakan oleh tabi’in mulia Mujahid bin Jabr, beliau berkata,
Aku dan Urwah bin Zubair masuk ke mesjid Nabawi ternyata ada Abdullah bin Umar
yang duduk menghadap kamar Aisyah...kemudia aku bertanya kepada Ibnu Umar,
“Berapa kali Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berumroh? Beliau menjawab,
“Empat kali, salah satunya di bulan Rajab” Mujahid berkata, “Kami tidak suka
membantah perkataan beliau, lalu kami mendengar suara siwak Aisyah Ummul
Mukminin dari kamar beliau maka Urwah bertanya, “Wahai Ibu,wahai ummul
mukminin, apa engkau tidak mendengar apa yang dikatakan oleh Abu
Abdirrahman(Ibnu Umar)? Beliau bertanya, “Apa yang beliau (Ibnu Umar) katakan?”
Urwah menjawab, “Beliau (Ibnu Umar) berkata sesungguhnya Rasulullah shallallohu
alaihi wasallam telah berumroh empat kali dan salah satunya di bulan Rajab”
Aisyah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdirrahman, beliau shallallohu
alaihi wasallam tidak pernah berumrah kecuali dia menyaksikannya dan beliau
tidak pernah umroh sekalipun di bulan Rajab” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernyataan
Aisyah radhiyallohu anha ditarjihkan dan didukung oleh banyak ulama diantaranya
Al Allamah Al Muhaqqiq Ibnu Qayyim Al Jauziyah di kitab beliau Zaadul Ma’ad
(2/116), bahkan beliau menegaskan kekeliruan orang menyatakan hal itu,wallohu
a’lam
Menyembelih di bulan Rajab
Mikhnaf bin
Sulaim radhiyallohu anhu berkata, kami sedang berwukuf dengan Rasulullah
shallallohu alaihi wasallam di padang Arafah lalu beliau mengatakan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى
كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا
الْعَتِيرَةُ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ
Artinya: “Wahai
sekalian manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga dalam setiap tahunnya
berudhiyyah dan ‘atirah, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan ‘Atirah? Ini
yang orang menamakannya dengan Rajabiyyah” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud serta
dihasankan oleh Albani)
‘Atirah atau
Rajabiyyah adalah sembelihan yang dikenal di zaman Jahiliyah dimana mereka
melakukannya di sepuluh hari pertama dari bulan Rajab dalam rangka taqarrub
kepada Allah. Di zaman Jahiliyyah mereka persembahkan sembelihan tersebut
kepada berhala-berhala mereka, kadang didahului dengan nadzar dan kadang tanpa
ada nadzar sebelumnya.
Para ulama
berbeda pendapat tentang hukum ‘atirah dalam syariat Islam dan yang rojih insya
Allah hukumnya telah mansukh (tidak berlaku lagi) dan ini adalah pendapat
mayoritas para ulama sebagaimana yang dinukil oleh imam Nawawi dari al Qadhi
‘Iyadh rahimahumalloh, karenanya imam Abu Daud setelah meriwayatkan hadits di
atas beliau menegaskan bahwa hadits ini mansukh hukumnya,wallohu a’lam
Diantara
dalil yang menunjukkan bahwa hal ini telah mansukh, sabda Rasulullah
shallallohu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu
anhu bahwa beliau bersabda,
لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ قَالَ
وَالْفَرَعُ أَوَّلُ نِتَاجٍ كَانَ يُنْتَجُ لَهُمْ كَانُوا يَذْبَحُونَهُ
لِطَوَاغِيَتِهِمْ وَالْعَتِيرَةُ فِي رَجَبٍ
artinya: "Tidak
ada Fara' dan Atirah. Fara' adalah anak pertama seekor unta yang mereka
sembelih untuk sesembahan mereka, dan Atirah adalah hewan (kambing) yang mereka
sembelih di bulan Rajab." (HR. Bukhari dan Muslim)
Puasa
sunnah
Tidak ada
hadits shohih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, karenanya
sebagian dari ulama Salaf diantaranya Ibnu Umar radhiyallohu anhuma, Hasan al
Bashri dan Abu Ishaq as Sabi’i rahimahumallohu memperbanyak puasa sunnah di
keseluruh bulan haram tanpa mengkhususkannya di bulan Rajab.
Beberapa
sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam diantaranya Aisyah, Umar bin
Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallohu anhum jami’an
telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau mengkhususkan
puasa di bulan Rajab.
Ibnu Sholah
rahimahulloh berkata, “Tidak ada hadits shohih yang melarang atau menganjurkan
secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan
lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum”
Imam Nawawi
rahimahulloh berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus
untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah
dianjurkan"
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkata tentang hadits-hadits keutamaan
berpuasa dan sholat khusus di bulan Rajab, “Seluruhnya dusta menurut kesepakatan
para ulama”
Asy Syaikh
Utsaimin rahimahulloh berkata, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh
bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan
umroh, puasa, shalat, membaca al quran bahkan dia sama saja dengan bulan haram
lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa
padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum
syar’i”
Sholat
Raghaib
Sholat ini
jumlah rakaatnya 12 dengan enam kali salam, biasanya dikerjakan setelah shalat
Maghrib di Jumat pertama bulan Rajab. Bacaan dalam setiap rakaat setelah surat
Al Fatihah adalah surat Al Qadar sebanyak 3 kali dan surat Al Ikhlash sebanyak
12 rakaat. Setelah shalat biasanya mereka bershalawat sebanyak 70 kali lalu mereka
berdoa sesukanya. Sholat yang seperti ini tidak diragukan lagi termasuk shalat
yang bid’ah karena hadits yang menyebutkannya termasuk hadits palsu sebagaimana
yang diterangkan oleh imam Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’aat.
Imam Nawawi
berkata, “Para ulama berhujjah dengan larangan mengkhususkan malam Jumat untuk
shalat dan puasa sebagai dalil tidak dibencinya shalat bid’ah yang dinamakan
dengan shalat raghaib, semoga Allah membinasakan orang yang membuatnya, karena
shalat tersebut bid’ah mungkar yang sesat dan tanda kejahilan, di dalamnya
terdapat kemungkaran yang jelas. Sekelompok dari para imam telah menyusun
tulisan yang berharga dalam menjelaskan keburukannya dan sesatnya orang yang
mengerjakan dan melakukan bid’ahnya. Dalil-dali tentang keburukan, kebatilan
dan kesesatan pelakunya sangatlah banyak tidak terhingga” (Syarah shohih
Muslim)
Al Hafizh
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Adapun ibadah sholat maka tidak ada dalil
shohih yang mengkhususkannya, hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan
sholat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab dusta dan batil serta tidak shohih.
Sholat raghaib termasuk bid’ah menurut mayoritas para ulama...Bid’ah ini
pertama kalinya muncul setelah tahun 400-an hijriyah oleh karena itu para ulama
terdahulu tidak mengetahuinya dan tidak membicarakannya” (Lathoif al Ma’arif
Termasuk
bid’ah dalam persoalan shalat di bulan Rajab adalah sholat yang dikerjakan
secara khusus di pertengahan bulan Rajab. (lihat al Muadhu’aat oleh Ibnul
Jauzi)
Peringatan Isra’ dan Mi’raj
Tidak ada hadits-hadits
yang shahih yang menentukan kapan sebenarnya terjadi malam Isra’ dan Mi’raj
apakah dia di bulan Rajab atau selainnya. Dan setiap hadits yang menentukan
waktu terjadinya malam tersebut adalah hadits lemah menurut para ulama hadits.
Dan dilupakannya manusia akan waktu terjadinya merupakan hikmah besar yang
dikehendaki oleh Allah Azza wa Jalla. Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang
menentukan kapan terjadinya Isra’ Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin
mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu dan tidak boleh pula dan para merayakannya karena Nabi shallallohu alaihi wasallam sahabatnya radhiyallohu anhum tidak pernah
merayakannya dan tidak pula mengkhususkan malam tersebut dengan sesuatu
kegiatan. Seandainya perayaan tersebut disyariatkan tentu Rasulullah
shallallohu alaihi wasallam telah menjelaskannya kepada ummatnya, baik dengan
perkataan ataupun dengan perbuatan dan seandainya hal itu pernah dilakukan
tentu para sahabat akan menukilkan kepada kita karena mereka telah menukil dari
Nabi mereka, segala sesuatu yang dibutuhkan oleh ummat ini dan mereka tidak
pernah lalai menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan Ad Dien, bahkan
mereka adalah orang-orang yang bersegera kepada setiap kebaikan, maka
seandainya memperingati malam tersebut disyariatkan tentu mereka orang yang
paling pertama melakukannya. Hudzaifah radhiyallohu anhu berkata : Setiap
ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat Rasulullah maka jangan kamu
beribadah dengannya”. Said bin Jubair rahimahulloh juga telah mengatakan : “
Apa yang tidak dikenal oleh ahli Badar bukanlah bagian dari Ad Dien
Nabi
shallallohu alaihi wasallam juga orang yang paling banyak bernasehat kepada
manusia dan menyampaikan seluruh risalah ini serta telah menunaikan amanah.
Maka seandainya mengagungkan dan merayakan malam tersebut merupakan telah bagian dari Ad Dien tentu Nabi shallallohu alaihi
wasallam menyampaikannya dan tidak akan
menyembunyikannya. Karenanya ketika hal itu tidak beliau sampaikan, maka
diketahuilah bahwa merayakan dan mengagungkannya bukanlah bagian dari Islam
sedikitpun, dan Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan bagi ummat ini dien
mereka serta mencukupkan nikmat-Nya atas mereka dan Dia mengingkari siapa saja
yang membuat syariat yang tidak diizinkan-Nya, sebagaimana Allah Azza wa Jalla
berfirman dalam surah Al Maidah:3
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ
دِيْنًا
Artinya: “Pada
hari ini telah Kusempurnakan agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku,
dan telah Ku-ridhai Islam jadi agama bagimu”
Intisari
Dari pemaparan yang telah disebutkan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa
bulan Rajab adalah salah satu diantara bulan-bulan suci yang dihormati,
seyogyanya bagi seorang muslim yang mengagungkan Rabbnya memuliakan bulan ini
dengan memperbanyak amalan-amalan sholeh dan menghindarkan dirinya dari segala
macam yang dilarang dalam syariat berupa maksiat dan lainnya. Tidak ada dalil
shohih yang menganjurkan amalan khusus di bulan ini karena itu bagi yang ingin
meraih kemuliaan bulan ini, hendaknya mencukupnya dirinya dengan amalan-amalan
yang disyariatkan dan jangan melakukan hal-hal baru dalam peribadatan yang menjerumuskan
dirinya dalam bid'ah yang justru akan menodai kehormatan bulan ini dan
menjadikannya terjatuh dalam dosa besar, Wallohu A'lam wahuwa Waliyyut
Taufiq



Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Comentnya!!!